Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementeruian Dalam Negeri (kemendagri) mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kejasama pun sudah dibentuk sejak 2013 lalu dan kali ini terdapat pembaharuan kerjasama.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujarnya, dikutio dari antaranews.com, Jumat (20/5/2022).

Baca: Mau Ubah NIK jadi NPWP, Ini Alasan Sri Mulyani

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.Baca: Pandemi, Jumlah Pendaftar NPWP di Kudus Menurun 50 Persen“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini,” imbuhnya.“Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antaranews.com

Baca Juga

Komentar