Siap-Siap, Tarif Listrik Kategori Pelanggan Ini Bakal Dinaikkan
Murianews
Kamis, 19 Mei 2022 13:49:29
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah akan menaikkan
tarif listrik dengan kategori pelanggan 3.000 VA ke atas. Hal itu lantaran adanya lonjakan harga komoditas energi lantaran imbas dari perang Rusia-Ukraina.
Bahkan kenaikan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo yang diutarakan melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat Badan Anggaran (
Banggar) DPR RI, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Kamis (19/5/2022).
Kendati begitu, belum ada kejelasan mengenai berapa besar kenaikan tarif yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut. Namun, Sri Mulyani mengatakan harga komoditas lain tidak akan naik. Untuk itu, pemerintah akan menambah anggaran subsidi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.
Baca: Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Naik Tahun Ini"Beberapa harga komoditas tidak dilakukan perubahan," imbuhnya.
Semula, pagu subsidi energi sebesar Rp134,8 triliun di APBN 2022. Namun, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran
subsidi energi akan mencapai Rp208,9 triliun.
Pasalnya, ada kenaikan harga minyak mentah dunia yang turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (ICP). Pemerintah memperkirakan asumsi ICP yang semula berada di kisaran US$63 per barel naik menjadi US$100 per barel."Jadi kami usulkan untuk tambahan subsidi energi Rp74,9 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Untuk BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun. Ini kami usulkan untuk dibayarkan keseluruhan," jelasnya.
Baca: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM PertaliteSelain subsidi energi, bendahara negara juga meminta restu Banggar DPR untuk menaikkan alokasi dana kompensasi energi dari Rp18,5 triliun menjadi Rp234,6 triliun. Dana ini akan diberikan ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang telah menanggung beban selama harga komoditas naik beberapa waktu terakhir."Sehingga kenaikan kompensasi tahun ini Rp216,1 triliun," ucap Sri Mulyani. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_279855" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi petugas PLN memelihara jaringan di wilayah Kabupaten Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah akan menaikkan
tarif listrik dengan kategori pelanggan 3.000 VA ke atas. Hal itu lantaran adanya lonjakan harga komoditas energi lantaran imbas dari perang Rusia-Ukraina.
Bahkan kenaikan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo yang diutarakan melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat Badan Anggaran (
Banggar) DPR RI, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Kamis (19/5/2022).
Kendati begitu, belum ada kejelasan mengenai berapa besar kenaikan tarif yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut. Namun, Sri Mulyani mengatakan harga komoditas lain tidak akan naik. Untuk itu, pemerintah akan menambah anggaran subsidi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.
Baca: Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Naik Tahun Ini
"Beberapa harga komoditas tidak dilakukan perubahan," imbuhnya.
Semula, pagu subsidi energi sebesar Rp134,8 triliun di APBN 2022. Namun, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran
subsidi energi akan mencapai Rp208,9 triliun.
Pasalnya, ada kenaikan harga minyak mentah dunia yang turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (ICP). Pemerintah memperkirakan asumsi ICP yang semula berada di kisaran US$63 per barel naik menjadi US$100 per barel.
"Jadi kami usulkan untuk tambahan subsidi energi Rp74,9 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Untuk BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan listrik Rp3,1 triliun. Ini kami usulkan untuk dibayarkan keseluruhan," jelasnya.
Baca: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM Pertalite
Selain subsidi energi, bendahara negara juga meminta restu Banggar DPR untuk menaikkan alokasi dana kompensasi energi dari Rp18,5 triliun menjadi Rp234,6 triliun. Dana ini akan diberikan ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang telah menanggung beban selama harga komoditas naik beberapa waktu terakhir.
"Sehingga kenaikan kompensasi tahun ini Rp216,1 triliun," ucap Sri Mulyani.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com