Sempat Tertunda, Kemnaker Rancang Penyaluran BSU
Murianews
Sabtu, 14 Mei 2022 07:46:14
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah merancang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan tersebut, rencananya akan diberikan sebelum lebaran Idulfitri 1443, namun diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini Kemnaker berupaya untuk membahas kriteria siapa saja yang berhak meerima
BSU tersebut. Bahkanregulasinya juga sedang dibahas agar payung hukumnya lebih jelas.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (14/5/2022).
Baca:
Siap-siap, BSU Tahap Dua Segera CairPihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran subsidi gaji tersebut. Namun, Chairul berharap, pelaksanaan program BSU segera direalisasikan.
"Kita ingin lebih cepat, lebih baik (penyalurannya). Karena proses ini kan tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan, karena harus komprehensif dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Mudah-mudahan kita lakukan, kita mau hal ini secara transparan, tepat dan terukur secara kualitas prosedural maupun dari segi eksekusinya. Ini kita sudah mulai bekerja dan menjadi hal yang kita perhatikan," sambung Chairul.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, besaran subsidi upah yang diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah Rp 1 juta.
Baca:
Kemnaker Targetkan Subsidi Upah Cair Sebelum LebaranDia bilang, bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021."Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_236264" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi pinjaman uang. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah merancang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan tersebut, rencananya akan diberikan sebelum lebaran Idulfitri 1443, namun diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini Kemnaker berupaya untuk membahas kriteria siapa saja yang berhak meerima
BSU tersebut. Bahkanregulasinya juga sedang dibahas agar payung hukumnya lebih jelas.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (14/5/2022).
Baca:
Siap-siap, BSU Tahap Dua Segera Cair
Pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran subsidi gaji tersebut. Namun, Chairul berharap, pelaksanaan program BSU segera direalisasikan.
"Kita ingin lebih cepat, lebih baik (penyalurannya). Karena proses ini kan tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan, karena harus komprehensif dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Mudah-mudahan kita lakukan, kita mau hal ini secara transparan, tepat dan terukur secara kualitas prosedural maupun dari segi eksekusinya. Ini kita sudah mulai bekerja dan menjadi hal yang kita perhatikan," sambung Chairul.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, besaran subsidi upah yang diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah Rp 1 juta.
Baca:
Kemnaker Targetkan Subsidi Upah Cair Sebelum Lebaran
Dia bilang, bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com