SKB 4 Menteri; Wali Murid Berhak Pilih PTM atau PJJ
Murianews
Rabu, 11 Mei 2022 22:09:54
MURIANEWS, Jakarta- Surat Keputusan Bersama (
SKB) 4 Menteri untuk penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemic covid-19 telah diterbitkan. Didalamnya terdapat beberapa kebijakan terbaru, salah satunya adalah orang tua atau wali murid berhak untuk menentukan apakah anaknya mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketentuan tersebut masih berlaku hingga tahun ajaran 2021-2022 selesai. Namun, apabila orang tua memilih anaknya untuk melakukan
PJJ, maka dibutuhkan beberapa syarat.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih
PJJ perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Baca: SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Sudah Boleh 100 PersenAtas terbitnya
SKB terbaru ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
Pelanggaran protokol kesehatan saat
PTM dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari lima persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti.
Baca: SKB 4 Menteri: Ekstrakurikuler dan Kantin Sekolah Boleh BukaNamun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah lima persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_227688" align="alignleft" width="880"]

Siswa kembar yang tak memiliki HP mengikuti MPLS daring di SMP 5 Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Surat Keputusan Bersama (
SKB) 4 Menteri untuk penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemic covid-19 telah diterbitkan. Didalamnya terdapat beberapa kebijakan terbaru, salah satunya adalah orang tua atau wali murid berhak untuk menentukan apakah anaknya mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketentuan tersebut masih berlaku hingga tahun ajaran 2021-2022 selesai. Namun, apabila orang tua memilih anaknya untuk melakukan
PJJ, maka dibutuhkan beberapa syarat.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih
PJJ perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Baca: SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Sudah Boleh 100 Persen
Atas terbitnya
SKB terbaru ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
Pelanggaran protokol kesehatan saat
PTM dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari lima persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti.
Baca: SKB 4 Menteri: Ekstrakurikuler dan Kantin Sekolah Boleh Buka
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah lima persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar