PB IDI Sebut Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
Murianews
Jumat, 29 April 2022 14:08:22
MURIANEWS, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (
PB IDI) Adib Khumaidi menyebut organisasi
kedokteran haruslah tunggal. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, serta memberi kepastian hukum pada masyarakat.
Adib menyebut, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu, akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima
MURIANEWS, Jumat (29/4/2022).
Menurut Adib, organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Baca: Muncul Anggapan PDSI Tandingan IDI, Jajang Buka Suara
Baca: Muncul Anggapan PDSI Tandingan IDI, Jajang Buka SuaraSementara organisasi profesi, tuturnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis
profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.“Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan
World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian
profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Adib. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_287774" align="alignleft" width="880"]

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (
PB IDI) Adib Khumaidi menyebut organisasi
kedokteran haruslah tunggal. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, serta memberi kepastian hukum pada masyarakat.
Adib menyebut, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu, akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima
MURIANEWS, Jumat (29/4/2022).
Menurut Adib, organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Baca: Muncul Anggapan PDSI Tandingan IDI, Jajang Buka Suara
Sementara organisasi profesi, tuturnya, memiliki ciri tunggal untuk satu jenis
profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
“Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan
World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian
profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Adib.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar