Pada Idulfitri Tahun 1443 H/2022. Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diminta untuk membatasi tamu halalbihalal sesuai dengan level daerah masing-masing.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini memang sengaja diterbitkan untuk memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tentunya, SE ini juga sejalan dengan pengaturan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM.
dibatasi, sesuai dengan level PPKM yang berlangsung di masing-masing daerah,” katanya, dikutip dari
, Sabtu (23/4/2022).
Kemudian, dalam SE itu dijelaskan bahwa jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 3. Sementara untuk daerah dengan level 2 kapasitas tamu adalah 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Selain pembatasan jumlah tamu, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.
"Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak," kata Safrizal.Pihaknya berharap, pembatasan kegiatan halalbihalal ini dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut."Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_218308" align="alignleft" width="880"]

Penjual janur yang berada di area depan Pasar Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan
Halalbihalal Pada Idulfitri Tahun 1443 H/2022. Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diminta untuk membatasi tamu halalbihalal sesuai dengan level daerah masing-masing.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini memang sengaja diterbitkan untuk memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tentunya, SE ini juga sejalan dengan pengaturan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM.
“Jadi, jumlah tamu
halalbihalal dibatasi, sesuai dengan level PPKM yang berlangsung di masing-masing daerah,” katanya, dikutip dari
detik.com, Sabtu (23/4/2022).
Baca: Pemerintah Minta Warga Tak Makan dan Minum Saat Halalbihalal
Kemudian, dalam SE itu dijelaskan bahwa jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 3. Sementara untuk daerah dengan level 2 kapasitas tamu adalah 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Selain pembatasan jumlah tamu, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.
Baca: Puncak Arus Mudik Jateng Diprediksi Terjadi Tanggal 29 April
"Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak," kata Safrizal.
Pihaknya berharap, pembatasan kegiatan halalbihalal ini dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com