Catat! Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran
Murianews
Kamis, 21 April 2022 09:02:34
MURIANEWS, Jakarta- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat
mudik lebaran tahun ini. Dalam aturan terbaru itu, pemudik tidak hanya diwajibkan untuk melakukan vaksinasi booster, tetapi ada ketentuan khusus bagi pemudik dengan usia 6-17 tahun.
Bagi anak di bawah usia 18 tahun, mereka tak perlu tes covid-19 baik PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan mudik. Namun, harus menunjukkan
sertifikat vaksin kedua. Ketentuan ini berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni mengisi
e-HAC. Seluruh moda transportasi akan wajib melakukan pengisian e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.
Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui
e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Baca: Ini Info Harga Toyota Calya Bekas, Barangkali Mau Beli buat Mudik Lebaran dengan KeluargaAturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, dilansir dari
detik.com, Kamis (21/4/2022).
Dalam ketentuannya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” terang aturan tersebut.
Baca: Ini Tips Aman Meninggalkan Sepeda Motor dalam Waktu Lama, seperti Mudik LebaranPPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_216888" align="alignleft" width="880"]

Petugas memeriksa penumpang bus yang masuk ke Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat
mudik lebaran tahun ini. Dalam aturan terbaru itu, pemudik tidak hanya diwajibkan untuk melakukan vaksinasi booster, tetapi ada ketentuan khusus bagi pemudik dengan usia 6-17 tahun.
Bagi anak di bawah usia 18 tahun, mereka tak perlu tes covid-19 baik PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan mudik. Namun, harus menunjukkan
sertifikat vaksin kedua. Ketentuan ini berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni mengisi
e-HAC. Seluruh moda transportasi akan wajib melakukan pengisian e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.
Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui
e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
Baca: Ini Info Harga Toyota Calya Bekas, Barangkali Mau Beli buat Mudik Lebaran dengan Keluarga
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, dilansir dari
detik.com, Kamis (21/4/2022).
Dalam ketentuannya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” terang aturan tersebut.
Baca: Ini Tips Aman Meninggalkan Sepeda Motor dalam Waktu Lama, seperti Mudik Lebaran
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com