Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Ditengah Kelangkaan
Murianews
Selasa, 19 April 2022 15:38:40
MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan
empat tersangka kasus ekpor minyak goreng di tengah kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Empat tersangka itu yakni IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Baca: Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Eksportir CPOBurhanuddin menjelaskan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Hal ini memmbuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (
domestic market obligation) dan DPO (
domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit."Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Baca: Kemendag Izinkan Dua Perusahaan Tak Memenuhi Syarat untuk Ekspor Minyak GorengBurhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.“Mereka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). Mereka tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor),” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_285671" align="alignleft" width="880"]

kejagung saat konferensi pers (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan
empat tersangka kasus ekpor minyak goreng di tengah kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Empat tersangka itu yakni IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Baca: Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Eksportir CPO
Burhanuddin menjelaskan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Hal ini memmbuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (
domestic market obligation) dan DPO (
domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Baca: Kemendag Izinkan Dua Perusahaan Tak Memenuhi Syarat untuk Ekspor Minyak Goreng
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
“Mereka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). Mereka tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor),” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar