Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13
Murianews
Selasa, 19 April 2022 13:22:53
MURIANEWS, Jakarta- Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (
THR) dan Gaji ke-13 tahun ini. Ada dua golongan yang haram mendapatkan dua tambahan gaji tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Dalam PKM tersebut, golongan pertama ASN yang haram mendapatkan
THR dan gaji ke-13 adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca: Ternyata Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma`ruf AminPMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR ASn bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani belum lama ini.Ia mengatakan THR yang diterima ASN tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin.
Baca: Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan, Mekeu Sri Mulyani Pastikan THR DibayarPasalnya, selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR ASN juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja."Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_212268" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi: ASN di lingkup Pemkab Kudus mengikuti apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (
THR) dan Gaji ke-13 tahun ini. Ada dua golongan yang haram mendapatkan dua tambahan gaji tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.
Dalam PKM tersebut, golongan pertama ASN yang haram mendapatkan
THR dan gaji ke-13 adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca: Ternyata Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma`ruf Amin
PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Sebelumnya, pemerintah memastikan THR ASn bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani belum lama ini.
Ia mengatakan THR yang diterima ASN tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin.
Baca: Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan, Mekeu Sri Mulyani Pastikan THR Dibayar
Pasalnya, selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR ASN juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com