Senin, 11 Desember 2023

Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan, Mekeu Sri Mulyani Pastikan THR Dibayar

Murianews
Minggu, 17 April 2022 16:01:34
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan THR bagi PNS akan dibagikan. (tangkapan layar)
[caption id="attachment_285265" align="alignleft" width="1513"]Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan THR bagi PNS akan dibagikan. (tangkapan layar)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta- Kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiunan di Indonesia, karena pemerintah memastikan akan segera membagikan THR bagi mereka. Menkeu Sri Mulyani sudah memastikan THR akan dibayarkan.

Sri Mulyani menyatakan, pemberian THR bagi para PNS dan pensiunan didasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022, yang sudah ditanda-tangani Presiden Joko Widodo. PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemberian THR ini.

Mereka yang akan mendapatkan THR adalah Aparatur negara pusat termasuk anggota TNI dan Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Kemudian Aparatur Negara Daerah yang berjumlah 3,7 Juta orang dan kalangan pensiunan pegawai yang jumlahnya 3,3 juta.

BACA JUGA: THR PNS Tahun Ini Dipastikan Lebih Besar dari Sebelumnya

Alokasi dana untuk pemberian THR ini sudah diatur dalam APBN dan UU APBN Tahun 2022. Untuk Aparat negara pusat termasuk anggota Polri dan TNI dialokasikan dana Rp10,3 Triliun. Alokasinya berada di kementrian dan lembaga masing-masing.

Kemudian untuk ASN Daerah dialokasikan sebesar Rp15 T melalui Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah. Dana ini diperuntukan bagi PNS di daerah dan PPPK di daerah. Sedangkan untuk THR para pensiunan yang nilainya mencapai Rp9 Triliun, akan dialokasikan melalui Bendara Umum Negara.

https://www.dailymotion.com/video/x8a288g#tab_embed

“Untuk Aparat Negara Pusat dialokasikan melalui Kementrian dan lembaga masing-masing. Kemudian untuk ASN Daerah akan dialokasikan melalui DAU masing-masing. Lalu untuk pensiunan dialokasikan melalui Bandahara Umum Negara, ujar Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022) di lansir dari Viva.com.

Sedangkan untuk masalah pencairan THR tersebut, sesuai dengan aturan akan diserahkan dalam kurun waktu H-10 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri. Namun jika dalam kurun waktu tersebut belum bisa diserahkan karena kendala teknis dan lain-lain, maka penyerahannya akan dilakukan usi Hari Raya Idul Fitri.

 

Penulis: Budi Erje
Editor: Budi Erje
Sumber: MSN.com

Komentar