Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- DPR melalui Komisi VIII bersama dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Jumlah tersebut sedikit mengalami kenaikan disbanding dengan biaya pada 2020 lalu.

Menag Yaqut mengatakan, pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kualitas.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih (Biaya Perjalanan Inbadah Haji) rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut, Rabu (13/4/2022).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyetujui angka haji tersebut. Ace mengatakan kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan oleh jemaah haji.

Baca: Di Pati Ada 70 Calon Haji Tak Lunasi BPIH, Begini Akibatnya

"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace.
Ace mengatakan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.Baca: BPIH Sudah Dilunasi, 1.069 Calhaj di Kudus Siap Berangkat ke Tanah Suci"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar