Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS Perlu Dikawal
Murianews
Selasa, 12 April 2022 15:40:04
MURIANEWS, Jakarta- Komnas Peremouan merasa gembira dengan sidahkannya Rancangan undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Kendati demikian, pihaknya tidak ingin lenga bahwa UU TPSK itu dalam implementasinya juga perlu dikawal.
Pihaknya menilai bahwa pengesahan
UU TPKS ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak. Peranan media hingga masyarakat sipil juga sangat besar. Bahkan korban kekerasan seksual juga ikut berperan hingga lahir UU TPKS ini.
"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," Kata Andry Yentriyani, ketua Komnas perempuan, Selasa (12/4/2022).
Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Masyarakat Menunggu UU TPKS DisahkanNamun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa implementasi UU TPKS harus dikawal. Semata-mata agar sesuai dengan tujuan pembentukannya.
"Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP," tuturnya.
Pihaknya juga memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan. Lonjakan itu bisa saja terjadi menyusul RUU TPKS menjadi UU.
“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” kata Andy.
Baca: UU TPKS Diminta Jamin Keadilan Proses Hukum Kekerasan SeksualKendati sudah disahkan, Andy menilai bahwa ke depan masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan. Salah satu PR tersebut yakni upaya bersama semua pihak dalam mengimplementasikan produk hukum terbaru itu.Sejalan dengan itu, Andy menilai bahwa masyarakat mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.“Upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_284263" align="alignleft" width="880"]

pengesahan RUU TKPS menjadu UU disambut riang oleh komnas perempuan (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komnas Peremouan merasa gembira dengan sidahkannya Rancangan undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Kendati demikian, pihaknya tidak ingin lenga bahwa UU TPSK itu dalam implementasinya juga perlu dikawal.
Pihaknya menilai bahwa pengesahan
UU TPKS ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak. Peranan media hingga masyarakat sipil juga sangat besar. Bahkan korban kekerasan seksual juga ikut berperan hingga lahir UU TPKS ini.
"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," Kata Andry Yentriyani, ketua Komnas perempuan, Selasa (12/4/2022).
Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Masyarakat Menunggu UU TPKS Disahkan
Namun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa implementasi UU TPKS harus dikawal. Semata-mata agar sesuai dengan tujuan pembentukannya.
"Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP," tuturnya.
Pihaknya juga memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan. Lonjakan itu bisa saja terjadi menyusul RUU TPKS menjadi UU.
“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” kata Andy.
Baca: UU TPKS Diminta Jamin Keadilan Proses Hukum Kekerasan Seksual
Kendati sudah disahkan, Andy menilai bahwa ke depan masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan. Salah satu PR tersebut yakni upaya bersama semua pihak dalam mengimplementasikan produk hukum terbaru itu.
Sejalan dengan itu, Andy menilai bahwa masyarakat mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” jelasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com