Sah! RUU TPKS Ditetapkan Jadi Undang-Undang
Murianews
Selasa, 12 April 2022 13:25:22
MURIANEWS, Jakarta- DPR menggelar rapat paripurna tentang pengesaran Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Secara langsung, Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Puan Maharani kemudian mengetok meja menggunakan palu sebagai tanda bahwa
RUU TPKS sudah disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
Baca: Mendesak, RUU TPKS Paling Lambat Disahkan 14 AprilDengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).
Puan terharu saat menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang turut andil dalam proses pembuatan UU tersebut. Suara Puan terdengar menahan isak sebelum menitikkan air mata.
"Perkenankan pula kami atas pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," ujar Puan.Puan mengatakan pengesahan
RUU TPKS menjadi UU merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi juga bertepatan dengan hari kartini.
Baca: Wakil Ketua MPR Minta Penyusunan RUU TPKS Dipercepat"Hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," lanjutnya.Dia berharap implementasi
RUU TPKS yang kini disahkan menjadi UU akan dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia."Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia harus selalu semangat. Merdeka!" kata Puan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_284197" align="alignleft" width="880"]

suasana rapat paripurna DPR RI (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- DPR menggelar rapat paripurna tentang pengesaran Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Secara langsung, Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Puan Maharani kemudian mengetok meja menggunakan palu sebagai tanda bahwa
RUU TPKS sudah disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
Baca: Mendesak, RUU TPKS Paling Lambat Disahkan 14 April
Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).
Puan terharu saat menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang turut andil dalam proses pembuatan UU tersebut. Suara Puan terdengar menahan isak sebelum menitikkan air mata.
"Perkenankan pula kami atas pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," ujar Puan.
Puan mengatakan pengesahan
RUU TPKS menjadi UU merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi juga bertepatan dengan hari kartini.
Baca: Wakil Ketua MPR Minta Penyusunan RUU TPKS Dipercepat
"Hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," lanjutnya.
Dia berharap implementasi
RUU TPKS yang kini disahkan menjadi UU akan dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
"Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia harus selalu semangat. Merdeka!" kata Puan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com