Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya agar para pelajar SMA sederajat dilarang untuk terlibat aksi unjuk rasa 11 April. Aksi tersebut dipelopori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan menyuarakan enam tuntutan.

Surat yang dimaksud dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Vokasi dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta serta Banten. Secara jelas, surat itu ditandatangani Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto.

mengutip dari CNNIndonesia.com, dalam surat tersebut, Wardani meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten untuk menginformasikan kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing agar mencegah pelajar SMK ikut dalam demonstrasi.

Baca: Besok BEM SI Bakal Unjuk Rasa Besar-Besaran di Istana Negara, Ini 6 Tuntutanya

Kemudian di poin kedua, memastikan kehadiran seluruh pelajar SMK pada 11 April mendatang. Di poin ketiga, agar diselenggarakan kegiatan positif pada 11 April demi mencegah pelajar SMK ikut demo.

"Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi," mengutip poin keempat surat tersebut.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Dia menyebut surat dikeluarkan demi melindungi dan menjaga para pelajar dari tindak kekerasan.Baca: Banyak yang Terluka, Aksi Demo BEM SI dan GASAK Bubarkan Diri"Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022," ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler