Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Setelah Arab Saudi membuka kesempatan sebanyak satu juta Jemaah untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci, Kementerian Agama (kemenag) pun segera mempersiapkan keberangkatan calon Jemaah hasji (Calhaj)asal Indonesia.

Hingga saat ini, kuota calhaj untuk Indonesia memang belum diketahui secara pasti. Tetapi, upaya persiapan tetap dilakukan, termasuk pemetaan calhaj yang nantinya akan berangkat ke tanah suci.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu. Selain itu, jemaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Baca: Alhamdulillah, Arab Saudi Buka Kuota Haji untuk 1 Juta Jemaah Tahun Ini

Dengan demikian, calhaj yang pada 2020 usianya sudah mencapai 65 tahun, berarti pada tahun ini tidak bisa berangkat ke tanah suci.

Hilman lantas menjelaskan latar belakang aturan yang menentukan batas usia para calon jemaah haji (calhaj). Dia menuturkan, usia dari jemaah haji yang diperkenankan untuk bergabung pada pelaksanaan haji 2022 ini dibatasi.
"Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia. Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut. Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," lanjutnya.Baca: Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jemaah Haji, Menag Yaqut Minta Tambahan Khusus IndonesiaMerujuk kepada hal ini, Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calhaj yang akan berangkat tahun ini. Selain soal usia, ada peraturan protokol kesehatan yang diterapkan Arab Saudi."Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya," jelas Hilman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler