Ngumpet di Hotel, Dua Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap Polisi
Murianews
Sabtu, 9 April 2022 11:05:25
MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka robot trading
DNA Pro, yakni Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Ketika hendak dilakukan penangkapan. Duanya bersembunyi di dalam hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi kemudian melakukan perburuan kepada mereka. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan petunjuk lokasi persembunyian dua tersangka.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Whisnu, Sabtu (9/4/2022).
Baca: Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading DNA ProDia menambahkan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/4/2022) malam kemarin. Polisi terlebih dahulu menangkap Co-Founde Tin Rudutz, Rovvy Setiadi. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan petunjuk baru bahwa kedua tersangka berada di sebuah hotel.
"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Tim langsung menuju hotel untuk menangkap dua tersangka," ujarnya.
Baca: Rugi Hingga Rp 73 Miliar Pengguna Robot Trading DNA Pro Lapor BareksrimWhisnu mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka. Dia menyebut kedua orang tersebut diduga memiliki omzet
downline senilai Rp 330 miliar."Omzet
downline sebesar USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar," ujarnya.Jerry Gunandar dan Stefanus Richard adalah dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penipuan robot trading
DNA Pro yang merugikan korban hingga Rp 97 miliar. Tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_279656" align="alignleft" width="880"]

gedung bareskrim polri (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka robot trading
DNA Pro, yakni Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Ketika hendak dilakukan penangkapan. Duanya bersembunyi di dalam hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi kemudian melakukan perburuan kepada mereka. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan petunjuk lokasi persembunyian dua tersangka.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Whisnu, Sabtu (9/4/2022).
Baca: Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro
Dia menambahkan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/4/2022) malam kemarin. Polisi terlebih dahulu menangkap Co-Founde Tin Rudutz, Rovvy Setiadi. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan petunjuk baru bahwa kedua tersangka berada di sebuah hotel.
"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Tim langsung menuju hotel untuk menangkap dua tersangka," ujarnya.
Baca: Rugi Hingga Rp 73 Miliar Pengguna Robot Trading DNA Pro Lapor Bareksrim
Whisnu mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka. Dia menyebut kedua orang tersebut diduga memiliki omzet
downline senilai Rp 330 miliar.
"Omzet
downline sebesar USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar," ujarnya.
Jerry Gunandar dan Stefanus Richard adalah dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penipuan robot trading
DNA Pro yang merugikan korban hingga Rp 97 miliar. Tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com