Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Berbada dengan dua tahun lalu, yang mana THR bisa dibayarkan dengan cara dicicil.

Namun, lanjut Ida, saat ini ekonomi sudah membaik. Termasuk aktivitas perusahaan juga sudah Kembali normal, sehingga pembayaran THR juga haris dilakukan secara penuh.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” terang Ida Fauziyah, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, Ida meminta kepada perusahaan agar dihitung secara proporsional.

Baca: Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Perusahaan Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

“Dibayarkan tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Ida.

Pihaknya menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegas Ida.Selanjutnya, Ida juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.Baca: Sanksi Menanti Bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Ida. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler