Menaker Ida Fauziyah Wajibkan Perusahaan Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran
Murianews
Jumat, 8 April 2022 17:26:46
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (
THR) kepada para pekerja, paling lambatsepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Pemberian
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian
THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ratusan Tenaga Kontrak Kebersihan di Kudus Tak Dapat THRAdapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima
THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
Untuk mengawasi jalannya pemberian
THR itu, Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR secara online yang dimulai pada hari ini. Keluhan pekerja terkait THR bisa disampaikan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan ada penegakan hukumnya. Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.
Baca: Belum Ada Laporan Perusahaan di Jepara Rewel Bayar THRIa berharap dengan Kemenaker membuka Posko Pengaduan
THR secara tersebut, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber;
Kompas.com
[caption id="attachment_118753" align="alignleft" width="880"]

Buruh menerima THR di tempat kerjanya di Kabupaten Kudus, tahun lalu. (Dok MuriaNewsCom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (
THR) kepada para pekerja, paling lambatsepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Pemberian
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian
THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ratusan Tenaga Kontrak Kebersihan di Kudus Tak Dapat THR
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima
THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
Untuk mengawasi jalannya pemberian
THR itu, Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR secara online yang dimulai pada hari ini. Keluhan pekerja terkait THR bisa disampaikan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan ada penegakan hukumnya. Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.
Baca: Belum Ada Laporan Perusahaan di Jepara Rewel Bayar THR
Ia berharap dengan Kemenaker membuka Posko Pengaduan
THR secara tersebut, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.
“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber;
Kompas.com