Meskipun berada dalam sutuasi bulan Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
) di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) hingga 18 April 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan
kali ini. seperti pada daerah dengan level 1 mengalami kenaikan.
"Daerah level 1 dari yang semula hanya 6 daerah opada PPKM kali ini menjadi 20 daerah,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Kemudian untuk daerah level 2 juga mengalami peningkatan, yakni dari yang sebelumnya 83 daerah kini menjadi 99 daerah. Sejalan dengan kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, yakni dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.
"Dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Perpanjangan
di awal Ramadan ini kami harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," lanjut Syafrizal.
Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah dengan status Level 2. Jika sebelumnya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, maka saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00."Selain itu, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton” ungkap Syafrizal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Meskipun berada dalam sutuasi bulan Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) hingga 18 April 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan
PPKM kali ini. seperti pada daerah dengan level 1 mengalami kenaikan.
"Daerah level 1 dari yang semula hanya 6 daerah opada PPKM kali ini menjadi 20 daerah,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Baca: PPKM Turun Level, Bupati Pati Belum Berani Gelar PTM 100 Persen
Kemudian untuk daerah level 2 juga mengalami peningkatan, yakni dari yang sebelumnya 83 daerah kini menjadi 99 daerah. Sejalan dengan kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, yakni dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.
"Dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Perpanjangan
PPKM di awal Ramadan ini kami harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," lanjut Syafrizal.
Baca: Jelang Ramadan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Selama Dua Pekan
Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah dengan status Level 2. Jika sebelumnya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, maka saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00.
"Selain itu, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton” ungkap Syafrizal.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com