hingga terjadi kelangkaan, Masyarakat Anti Koruosi (MAKI) melaporkan 9 perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, mereka juga melaporkan satu perusahaan asing pembeli CPO tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, selain diduga bermain kartel dalam kelangkaan
beberapa pekan lalu, 9 perusahaan itu juga mengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Upaya pengemplangan mereka lakukan dengan modus langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan.
“Padahal nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp 1,1 triliun. Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng,”katanya dikutip dari
, Sabtu (2/4/2022).
Sebelumnya, tim KPPU juga sudah menemukan barang buktoi bahwa telah terjadi mafia kartel yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng. Namun, pihaknya masih membutuhkan satu bukti lagi untuk menyeret kartel it uke meja hijau.
Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan. Mereka tengah membidik delapan kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel itu.Direktur Investigasi
Gopprera Panggabea mengaku akan terus melakukan penyelidikan pada perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu."Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_273669" align="alignleft" width="880"]

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membagikan minyak goreng ke masyarakat. (Pemprov Jabar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Diduga melakukan kartel
minyak goreng hingga terjadi kelangkaan, Masyarakat Anti Koruosi (MAKI) melaporkan 9 perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, mereka juga melaporkan satu perusahaan asing pembeli CPO tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, selain diduga bermain kartel dalam kelangkaan
minyak goreng beberapa pekan lalu, 9 perusahaan itu juga mengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Upaya pengemplangan mereka lakukan dengan modus langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan.
“Padahal nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp 1,1 triliun. Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng,”katanya dikutip dari
CNNIndonesia.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng
Sebelumnya, tim KPPU juga sudah menemukan barang buktoi bahwa telah terjadi mafia kartel yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng. Namun, pihaknya masih membutuhkan satu bukti lagi untuk menyeret kartel it uke meja hijau.
Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan. Mereka tengah membidik delapan kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel itu.
Direktur Investigasi
KPPU Gopprera Panggabea mengaku akan terus melakukan penyelidikan pada perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu.
"Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com