PPN 11 Persen Berlaku, Ini barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak
Murianews
Jumat, 1 April 2022 06:36:41
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (
PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan itu berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
“Berdasarkan amanat UU, tarif
PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Baca: Siap-Siap, Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku 1 April 2022Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
Barang Bebas PPN 1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Baca: APTRI Minta Gula Petani Bebas dari PPNJasa Bebas PPN 1. Jasa kesenian dan hiburan
Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.2. Jasa perhotelanJasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.3. Jasa yang disediakan oleh pemerintahJasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Baca: Dianggap Merugikan Petani, DPN APTRI Tolak Sembako Diberi PPN4. Jasa penyediaan tempat parkirJasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.5. Jasa boga atau kateringJasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_247034" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Pajak. (Pixabay)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (
PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan itu berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
“Berdasarkan amanat UU, tarif
PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Baca: Siap-Siap, Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku 1 April 2022
Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
Barang Bebas PPN
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Baca: APTRI Minta Gula Petani Bebas dari PPN
Jasa Bebas PPN
1. Jasa kesenian dan hiburan
Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Jasa perhotelan
Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah
Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Baca: Dianggap Merugikan Petani, DPN APTRI Tolak Sembako Diberi PPN
4. Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.
5. Jasa boga atau katering
Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com