Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggpi adanya frasa madrasah yang hilang dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dia mengaku sejauh ini menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) terkait RUU tersebut.

Dia juga menampik adanya frasa madrasah yang hilang dalam draf RUU Sisdiknas tersebut. Bahkan, lanjutnya, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah.

Nomenklatur madrasah dan Pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

Baca: Nadiem Makarim Buka Suara Soal Hilangnya Frasa Madrasah dari RUU Sisdiknas

"Dan saya pun yakin bahwa dengan mengusung Kemendikbudristek dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan," katanya.Sebelumnya, Kemendikbudristek tengah merancang Rancangan Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut pada BAB VI bagian jenis pendidikan. Sedangkan, dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai pendidikan dasar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Instagram Nadiem Makarim

Baca Juga

Komentar

Terpopuler