) Nadiem Makarim 4 pokok perubahan yang diformulasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, keempat komponen itu akan menjadi poin penting dalam sistem Pendidikan nasional kedepan. Sehingga RUU Sisdiknas memang perlu dilakukan untuk menyelaraskan 4 hal pokok itu. pernyataan itu disampaikan melalui akun intagram Nadiem, Rabu (30/3/2022).
“Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi,” katanya seperti dikutip
, Rabu (30/3/2022).
itu, Nadiem menegaskan tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," jelasnya.Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh
. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Instagram Nadiem
[caption id="attachment_234446" align="alignleft" width="880"]

Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Instagram/@nadiemmakariem)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Mendikbudristek) Nadiem Makarim 4 pokok perubahan yang diformulasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, keempat komponen itu akan menjadi poin penting dalam sistem Pendidikan nasional kedepan. Sehingga RUU Sisdiknas memang perlu dilakukan untuk menyelaraskan 4 hal pokok itu. pernyataan itu disampaikan melalui akun intagram Nadiem, Rabu (30/3/2022).
“Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi,” katanya seperti dikutip
MURIANEWS, Rabu (30/3/2022).
Sementara terkait isu hilangnya frasa madrasah dalam
RUU Sisdiknas itu, Nadiem menegaskan tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," jelasnya.
Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh
RUU Sisdiknas. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Instagram Nadiem