diberbagai daerah mengalami kelangkaan. Bahkan para pembeli harus antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan solar tersebut. Kondisi itu terjadi di Palembang, Bengkulu dan sejumlah daerah lain.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menduga adanya penyelewengan penggunaan solar subsidi. Dugaan itu secara spesifik ditujukan kepada perusahaan tambang dan sawit.
bersubsidi. Sementara untuk solar non-subsidi atau Dex Series menurun menjadi hanya 7 persen.
"Ini yang harus kita lihat, apakah betul ini untuk industri logistik dan industri yang tidak termasuk industri besar? Antrean-antrean yang kita lihat ini, kelihatannya justru dari industri-industri besar seperti sawit, tambang. Ini yang harus ditertibkan," ungkap Nicke, dikutip dari
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 tidak bisa menggunakan solar subsidi.
subsidi guna mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Bahkan, penyaluran per Februari 2022 sudah melebihi kuota sekitar 10 persen, dari yang seharusnya 2,27 juta kilo liter (KL) menjadi 2,49 juta KL. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_246696" align="alignleft" width="880"]

Truk mengisi solar di SPBU Krawang, Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
solar diberbagai daerah mengalami kelangkaan. Bahkan para pembeli harus antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan solar tersebut. Kondisi itu terjadi di Palembang, Bengkulu dan sejumlah daerah lain.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menduga adanya penyelewengan penggunaan solar subsidi. Dugaan itu secara spesifik ditujukan kepada perusahaan tambang dan sawit.
Hal itu menyusul adanya peningkatan penjualan hingga 93 persen untuk
solar bersubsidi. Sementara untuk solar non-subsidi atau Dex Series menurun menjadi hanya 7 persen.
Baca: Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng Rugikan Negara Rp 49,9 M
"Ini yang harus kita lihat, apakah betul ini untuk industri logistik dan industri yang tidak termasuk industri besar? Antrean-antrean yang kita lihat ini, kelihatannya justru dari industri-industri besar seperti sawit, tambang. Ini yang harus ditertibkan," ungkap Nicke, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 tidak bisa menggunakan solar subsidi.
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya terus mendistribusikan
solar subsidi guna mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Bahkan, penyaluran per Februari 2022 sudah melebihi kuota sekitar 10 persen, dari yang seharusnya 2,27 juta kilo liter (KL) menjadi 2,49 juta KL.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com