Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Frasa madrasah dikabarkan hilang dari Revisi UU Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit menyebut pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai, dengan hilangnya frasa madrasah tersebut merupakan langkah mundur ke tahun 1989, yakni kembali ke masa Orba. Dalam UU Sisdiknas waktu itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 1989, madrasah bukan merupakan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Namun, di era reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, di mana madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

“dengan hilangnya frasa madrasah tersebut, justru Pendidikan kita Kembali pada masa orde baru,” katanya, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (29/3/2022).

Baca: Frasa Madrasah Hilang, Hidayat Nur Wahid Tolak Revisi UU Sisdiknas

Menurutnya, apabila memang ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan daerah. Tetapi juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia," terang Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut.Dia melihat pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD. Tentunya ini menjadi salah satu masalah yang seharusnya diselesaikan melalui Revisi UU Sisdiknas terbaru, bukannya malah menghapus madrasah. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: sindonews.com

Baca Juga

Komentar