Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bocor. Bahkan diduga dalam revisi tersebut, frasa maderasah tidak ada. Padahal dalam  Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini, madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah.

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun melakukan penolakan apabila frasa madrasah dihilangkan dari UU Sisdiknas tersebut. Apalagi sebelumnya penolakan juga sudah dilakukan Stakeholder pendidikan yang tergabung di dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).

Hidayat mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar. Pasalnya, UUD 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan, serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.

Baca: Revisi UU Sisdiknas Diminta Akomodir Kepentingan Masyarakat

“Penghapusan nadrasah dalam Revisi UU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," ujarnya, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh masyarakat dan negara.Baca: Pemprov Beri Honor Guru Ponpes dan Madin, Dewan : Sarpras Juga Harus Dipikirkan"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: sindonewa.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler