Setelah ramai bertumbangan para crazy rich atau orang super kaya dilaporkan ke polisi, kini giliran
Malang, Gilang Widya Pramana juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dirinya diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap pria yang akrab disapa
itu. Dia juga membenarkan sudah adanya laporan yang terdaftar ke bareskrim Polri.
, Selasa (22/3/2022).
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menimpa salah satu bos produk kecantikan tersebut.
Dia hanya memberikan penjelasan bahwa yang tersangkutan diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Dia juga didiga melakukan Penipuan/Perbuatan curang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_279430" align="alignleft" width="880"]

crazy rich malang Gilang Widya Pramana (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Setelah ramai bertumbangan para crazy rich atau orang super kaya dilaporkan ke polisi, kini giliran
crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dirinya diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap pria yang akrab disapa
juragan 99 itu. Dia juga membenarkan sudah adanya laporan yang terdaftar ke bareskrim Polri.
"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Baca: Dirjen Pajak Kejar Crazy Rich Pamer Kekayaan di Media Sosial
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menimpa salah satu bos produk kecantikan tersebut.
Dia hanya memberikan penjelasan bahwa yang tersangkutan diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Baca: Sering Pamer Kekayaan, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Para `Crazy Rich` Indonesia
Dia juga didiga melakukan Penipuan/Perbuatan curang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com