Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Menjelang ramadan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan. Hal oitu ditandai dengan melandainya kasus di masing-masing daerah. Bahkan sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.

“Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (22/3/2022).

Selain tidak adanya daerah yang masuk dalam level 4, daerah yang berada di level 3 juga mengalami penurunan.

Baca: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan

"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," lanjutnya.

Sementara itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Baca: Alamak! 4 ASN Karanganyar Terdaftar Jadi Penerima Bansos PPKMLebih lanjut, Syafrizal menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah di daerah dengan status PPKM level 1 sudah bisa beroperasi 100 persen.Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas."Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasional bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen. Dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen," ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler