Catat! Perusahaan CPO Wajib Produksi Minyak Goreng Curah
Murianews
Senin, 21 Maret 2022 12:50:54
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah mewajibkan bagi perusahaan Crude Palm Oil (CPO) untuk memproduksi
minyak goreng curah. Pelaku usaha akan mendapatkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal ini demi memenuhi keterjangkauan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Selain itu, pemerintah juga sudah menyubsidi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter. Sehingga, pada saat subsidi tersebut, pemerintah juga memastikan ketersediaan minyak goreng curah dipasaran tetap aman.
Kewajiban perusahaan CPO untuk memproduksi minyak goreng curah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan
Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Baca: Harga Minyak Goreng Curah di Pati Tak Lagi Murah"Penyediaan
Minyak Goreng Curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil," tulis pasal 2 aturan tersebut dikutip
MURIANEWS, Senin (21/3/2022).
"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut pasal 4.
"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut pasal 4.
Baca: 30 Ton Minyak Goreng Curah di Toko Pati Ini Ludes dalam Waktu SehariSementara ini, penyediaan
minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Pada pasal 3, dijelaskan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat dengan komite pengarahan BPDPKS.Besaran subsidi
minyak goreng curah berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditetapkan oleh BPDPKS, dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_174403" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah mewajibkan bagi perusahaan Crude Palm Oil (CPO) untuk memproduksi
minyak goreng curah. Pelaku usaha akan mendapatkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal ini demi memenuhi keterjangkauan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Selain itu, pemerintah juga sudah menyubsidi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter. Sehingga, pada saat subsidi tersebut, pemerintah juga memastikan ketersediaan minyak goreng curah dipasaran tetap aman.
Kewajiban perusahaan CPO untuk memproduksi minyak goreng curah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan
Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Baca: Harga Minyak Goreng Curah di Pati Tak Lagi Murah
"Penyediaan
Minyak Goreng Curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil," tulis pasal 2 aturan tersebut dikutip
MURIANEWS, Senin (21/3/2022).
"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut pasal 4.
Baca: 30 Ton Minyak Goreng Curah di Toko Pati Ini Ludes dalam Waktu Sehari
Sementara ini, penyediaan
minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Pada pasal 3, dijelaskan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat dengan komite pengarahan BPDPKS.
Besaran subsidi
minyak goreng curah berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditetapkan oleh BPDPKS, dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar