Bikin Gaduh! Pendeta yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur’an Dipolisikan
Murianews
Minggu, 20 Maret 2022 13:08:06
MURIANEWS, Jakarta – Seorang
pendeta, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses tengah dicari polisi. Ia diduga berada di Amerika Serikat saat menistakan Al-Qur’an.
Diketahui, pendeta itu berkali-kali melakukan penistaan pada Islam. Paling anyar, ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an.
Pendeta itu pun dipolisikan ke Polres Tangerang Selatan. Ia dilaporkan Muhammad Firdaus Oiwobo. Firdaus melaporkan Saifuddin Ibrahim karena pendeta tersebut telah berkali-kali melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Diancam Enam Tahun Penjara“Agama Islam kan perangkatnya itu nabi, Al-Qur'an dan lain-lain. Berkali-kali sudah empat kali saya tantang debat dia nggak mau, karena dia sama-sama dengan saya dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Firdaus dikutip dari
Detik.com, Minggu (20/8/2022).
Laporan Firdaus teregister dalam surat bernomor LP/B/526/III/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saifuddin Ibrahim juga dilaporkan seorang berinisial RVR ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap
Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.
Dalam laporan tertanggal 18 Maret 2022 ini, pelapor RVR melaporkan Saifuddin Ibrahim dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menyelidiki terkait pelaporan yang dilakukan RVR.“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujarnya.Kementerian Agama (Kemenag) menilai ucapan Saifuddin ini mengganggu kerukunan antarumat beragama. Kemenag juga tidak mengenal Saifuddin.Statemen Saifuddin Ibrahim itu juga sangat disayangkan Kemenag. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar menilai apa yang disampaikan Saifuddin Ibrahim terkait pesantren dan ayat Al-Qur'an itu salah.“Saya melihat, apa yang dilakukan
Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama,” kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu (16/3). Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_279109" align="alignleft" width="1280"]

Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses kembali bikin heboh karena meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. (YouTube Saifuddin Ibrahim)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Seorang
pendeta, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses tengah dicari polisi. Ia diduga berada di Amerika Serikat saat menistakan Al-Qur’an.
Diketahui, pendeta itu berkali-kali melakukan penistaan pada Islam. Paling anyar, ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an.
Pendeta itu pun dipolisikan ke Polres Tangerang Selatan. Ia dilaporkan Muhammad Firdaus Oiwobo. Firdaus melaporkan Saifuddin Ibrahim karena pendeta tersebut telah berkali-kali melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Diancam Enam Tahun Penjara
“Agama Islam kan perangkatnya itu nabi, Al-Qur'an dan lain-lain. Berkali-kali sudah empat kali saya tantang debat dia nggak mau, karena dia sama-sama dengan saya dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Firdaus dikutip dari
Detik.com, Minggu (20/8/2022).
Laporan Firdaus teregister dalam surat bernomor LP/B/526/III/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saifuddin Ibrahim juga dilaporkan seorang berinisial RVR ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap
Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.
Dalam laporan tertanggal 18 Maret 2022 ini, pelapor RVR melaporkan Saifuddin Ibrahim dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menyelidiki terkait pelaporan yang dilakukan RVR.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai ucapan Saifuddin ini mengganggu kerukunan antarumat beragama. Kemenag juga tidak mengenal Saifuddin.
Statemen Saifuddin Ibrahim itu juga sangat disayangkan Kemenag. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar menilai apa yang disampaikan Saifuddin Ibrahim terkait pesantren dan ayat Al-Qur'an itu salah.
“Saya melihat, apa yang dilakukan
Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama,” kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detik.com