Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Aktivia HAk Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar Bersama dengan Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Atas penetapan itu, haris pun angkat bicara.

Haris mengaku tidak masalah apabila harus dipenjarakan, lantaran itu sudah menjadi konsekuansi atas apa yang sudah diucapkan dalam yutube tersebu. Namun, apa yang dibicarakan itu, diakui sesuai dengan fakta di lapangan.

"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Namun, lanjut Haris, kebenaran yang dia sampaikan mengenai kondisi di Intan Jaya tidak dapat diberangus dan akan tetap tersebar luas di masyarakat.

Baca: Ditetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Kuasa Hukum Hariz Azhar Tempuh Praperadilan

"Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," kata Haris.

Sementara kuasa hukum Haris, Nurkholis mengkritik pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua. Maka, seharusnya Polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik."Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.Lebih lanjut Nurkholis mengatakan pemeriksaan Haris dijadwalkan pada Senin (21/3/2022) pukul 10.00 WIB, dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB. Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan."Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.  Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler