Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh Polisi.

Keduanya dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Tim kuasa hukum dari aktivis HAM Haris dan Fatia, Nurkholis mengaku akan menempuh jalur praperadilan dalam kasus tersebut. Hal itu lantaran seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.

Baca: Disomasi PT Sentul City, Rocky Gerung Diusir dari Rumahnya

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Nurkholis saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
Baca: Konten Kreator Savas Ditangkap Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Atta Halilintar,"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler