Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Harga Eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana, premium dan minyak goreng curah.
Bersamaan dengan itu, presiden memberikan subsidi minyak goreng curah dengan dengan harga Rp 14.000 per liter.
Terkait pencabutan HET itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan
masyarakat.
Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Memang tidak mudah untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan minyak goreng, terutama jenis curah di pasaran. Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna
kemasan beralih ke curah.“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.
“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal
ini,” sambungnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_278793" align="alignleft" width="880"]

Pelanggan tengah membeli minyak goreng kemasan di Swalayan Ada. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Harga Eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana, premium dan minyak goreng curah.
Bersamaan dengan itu, presiden memberikan subsidi minyak goreng curah dengan dengan harga Rp 14.000 per liter.
Terkait pencabutan HET itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan
minyak goreng masyarakat.
Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
Baca: HET Minyak Goreng Dicabut, DPR Sebut Mendag Berpihak Pada Pengusaha
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Baca: Sebut Mendag Blunder Soal Kebijakan Minyak Goreng, Gerindra Jateng: Pengusaha Panen Besar
Memang tidak mudah untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan minyak goreng, terutama jenis curah di pasaran. Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna
minyak goreng kemasan beralih ke curah.
“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.
Baca: Kala Megawati Elus Dada Lihat Emak-Emak Antre Beli Minyak Goreng
“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal
minyak goreng ini,” sambungnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar