Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, membuat berang anggoat DPR. Bahkan kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat, melainkan berpihak kepada pengusaha.

Kritikan pedas itu dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, pencabutan HET minyak goreng itu sama sekali tak berdasar. Sebab, kebijakan tersebut baru dikeluarkan sekitar sebulan lalu, tetapi kemudian dicabut hingga membuat rakyat klimprungan. Imbasnya, harga minyak goreng di pasaran semakin mahal.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco, Jumat (18/3/2022).

Baca: Bupati Kudus Wanti-Wanti Swalayan hingga Distributor Tak Timbun Minyak Goreng

Dasco berkata Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebenarnya bisa menjadi bekal pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," ujarnya.
Dasco mengaku prihatin persoalan minyak goreng telah menimbulkan korban jiwa. Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisian, dan DPR bekerja sama menyelesaikan persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini.Baca: HET Dicabut, Distribusi Minyak Goreng ke Desa-Desa di Kudus Tetap Lanjut"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," tegas Dasco. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler