Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kewajiban vaksin yang dilakukan oleh pemerintah, akhirnya mendapatkan gugatan dari warga. Mereka yang menggugat adalah Ted Hilbert dan Muhammad Fatoni Rachman. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Hasan Muaziz mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penggugat juga meminta agar kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 di masa pandemi dibatalkan.

"Mewajibkan kepada para tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan yakni menghentikan segala tindakan yang mewajibkan vaksinasi Covid 19," tutur penggugat dalam petitumnya.

Baca: Solo Terpaksa Hentikan Vaksinasi Booster Mulai Hari Ini, Ini Alasannya

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," sambungnya.

Sementara tergugat dalam perkara nomor: 61/G/TF/2022/PTUN.JKT itu adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tergugat I ) dan Presiden Joko Widodo (Tergugat II). Penggugat mendaftarkan gugatan pada Selasa (15/3/2022) lalu.Baca: Vaksinasi di Kudus 93 Persen, Swasta Ikut Terlibat"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin gugatan dimaksud dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/3/2022).Diketahui, pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 dalam rangka menekan angka kematian akibat virus corona. Pemerintah menganggap vaksinasi penting dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 masih berada di atas 10 ribu. Pemerintah menargetkan 208.265.720 warga disuntik vaksin. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler