Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam kebijakan baru itu, pengaturan HET akan disesuaikan dengan harga keekonomian untuk minyak goreng kemasan.

Sementara kebijakan terkait HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter, dinyatakan dicabut. Khusus untuk minyak goreng curah, pemerintah memberikan subsidi hingga Rp 14.000 per liter.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global. Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Baca: Berani Main-Main dengan Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolri Akan Turun Tangan

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/3/2022).

Ia mengatakan untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng. Dalam pertemuan dicapai beberapa hasil. Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
bacaMendag Klaim Sudah 500 Juta Liter Minyak Goreng Tersalur ke MasyarakatKedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler