Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
), Selasa (15/3/2022).
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk, tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari
Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Karena penyidik sudah cukup bukti, maka penetapan sebagai tersangka TPPU pun dilakukan.
“Ada dugaan upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” imbuhnya.
Kendati demikian. Proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan oleh petugas
agar kasus yang dialami Budhi Sarwono ini dapat terselesaikan secara tuntas.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," jelas Ali.
juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.Dalam kasus suapnya,
atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_278091" align="alignleft" width="880"]

Budhi sarwono saat ditangkap oleh KPK (inews.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Selasa (15/3/2022).
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk, tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (15/3/2022)
Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Karena penyidik sudah cukup bukti, maka penetapan sebagai tersangka TPPU pun dilakukan.
Baca: Awas! KPK Akan Turun Tangan Bantu Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng
“Ada dugaan upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” imbuhnya.
Kendati demikian. Proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan oleh petugas
KPK agar kasus yang dialami Budhi Sarwono ini dapat terselesaikan secara tuntas.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," jelas Ali.
Baca: Laporkan Dua Anak Jokowi Terkait Dugaan TPPU, KPK Minta Klarifikasi Badrun
Sebelumnya,
Budhi Sarwoto juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suapnya,
KPK menduga Budhi menerima
commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com