Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Logo baru sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, tuai polemik. Logo tersebut dinilai jawa sentris lantaran menggambarkan gunungan wayang dan sorjan.

Namun, pihak BPJPH mengklaim mempunyai filosofi tersendiri dengan dibuatnya logo sertifikasi halal yang baru tersebut. Apalagi logo itu nantinya wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, logo halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

BacaUrus Sertifikasi Halal Bukan lagi ke MUI

Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

"Ini melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf kha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," katanya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

BacaKabar Gembira Bagi UMKM, Biaya Sertifikasi Halal Reguler Hanya Rp 650 Ribu
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas."Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ujar Aqil.Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya."Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ujar Aqil. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler