) Jawa-Bali selama sepekan. Perpanjangan dilakukan mulai hari ini, Selasa (15/3/2022) hingga Senin (21/3/2022) mendatang.
Perpanjangan itu secara resmi diatur dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting. Terutama terkait peningkatan level di beberapa daerah.
"Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," ujar Syafrizal, dikutip dari
Selain itu, terdapat juga penurunan level 3 di beberapa daerah yang menjadi kabar baik. Sehingga ada perkembangan dalam capaian vaksinasi masing-masing daerah.
"Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," lanjutnya.Adapun untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level tersebut.
Syafrizal menambahkan, berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah, diakui kondisi covid-19 di Indonesia mengalami trend yang terus membaik. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya penurunan kasus harian yang menurun secara derastis."Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," ungkapnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_256996" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Jawa-Bali selama sepekan. Perpanjangan dilakukan mulai hari ini, Selasa (15/3/2022) hingga Senin (21/3/2022) mendatang.
Perpanjangan itu secara resmi diatur dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting. Terutama terkait peningkatan level di beberapa daerah.
"Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," ujar Syafrizal, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (15/3/2022)
Selain itu, terdapat juga penurunan level 3 di beberapa daerah yang menjadi kabar baik. Sehingga ada perkembangan dalam capaian vaksinasi masing-masing daerah.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Daerah Level 4 Bertambah dan Level 1 Nihil
"Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," lanjutnya.
Adapun untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level tersebut.
Baca:
Masuk Level 3, Ini Alasan Wonogiri Masih Terapkan Aturan PPKM Level 2
Syafrizal menambahkan, berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah, diakui kondisi covid-19 di Indonesia mengalami trend yang terus membaik. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya penurunan kasus harian yang menurun secara derastis.
"Hal ini terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
kompas.com