Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim polri rencananya hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, yakni Dinan Fajrina. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran beralasan sakit.

Dinan akan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan, yakni dugaan penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option.

"Kami meler (pilek), tiga hari kemarin kan penyitaan (aset Doni Salmanan). Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," ujar kuasa hukum Doni Salmanan Ikbar Firdaus N, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Ikbar menyampaikan bahwa permintaan penundaan pemeriksaan itu telah disampaikan kepada penyidik. Namun, rencananya pihak Ikbar akan mendatangi Bareskrim untuk mengirimkan surat permohonan penundaan.

Baca: Doni Salmanan Ditahan, Ini Deretan Barang yang Disita

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," kata Ikbar.

Sebagai informasi, Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex. Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset Doni Salmanan berupa mobil mewah, motor gede alias mode, ponsel dan dua rumah yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Doni Salmanan sendiri saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Baca: Doni Salmanan Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 90 Pertanyaan oleh PenyidikTerhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler