Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa untuk mengurus sertifikasi halal saat ini bukan lagi ke Majelis Ulama Indoensia (MUI), melainkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diprakarsai oleh Kementerian Agama (Kemenag). Proses itu pun mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut seperti dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Senin (14/3/2022).

Ia juga mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. Undang-Undang yang dimaksud yakni UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.

Baca: Kabar Gembira Bagi UMKM, Biaya Sertifikasi Halal Reguler Hanya Rp 650 Ribu

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, untuk perusahaan yang masih memiliki kemasan label lama, masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan tersebut.

"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil.
Bila stok kemasan dengan logo halal lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI juga telah jatuh tempo, maka pengusaha wajib mencantumkan label halal produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.Baca: UMKM di Jateng Didorong Agar Kantongi Sertifikasi HalalKebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib."Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler