ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, sejauh ini pemilik aplikasi berkedok
itu masih misteri.
Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menduga bahwa pemilik aplikasi tersebut ada di Indonesia.
"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," kata Whisnu, dikutip dari
, Kamis (10/3/2022).
Bahkan pihaknya bisa memastikan bahwa aka nada tersangka baru terkait afiliator investasi bodong platform aplikasi
. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui
.
Selain itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap orang yang pernah menerima uang dari
. Jika saat diperiksa, orang tersebut terbukti memiliki niat jahat dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Terkait dengan seseorg atau pun yang merima sesuatu dari IK (
), kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_277337" align="alignleft" width="880"]

aplikasi trading option binomo (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Aplikasi
Binomo menjadi perbincangan hangat setelag salah satu afiliatornya, yakni
Indra kenz ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, sejauh ini pemilik aplikasi berkedok
trading binary option itu masih misteri.
Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menduga bahwa pemilik aplikasi tersebut ada di Indonesia.
"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," kata Whisnu, dikutip dari
Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Baca: Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Binomo
Bahkan pihaknya bisa memastikan bahwa aka nada tersangka baru terkait afiliator investasi bodong platform aplikasi
binomo tersebut selain
Indra kenz. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui
payment gateway.
"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap p
ayment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ujarnya.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering Dipamerkan
Selain itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap orang yang pernah menerima uang dari
Indra Kenz. Jika saat diperiksa, orang tersebut terbukti memiliki niat jahat dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan seseorg atau pun yang merima sesuatu dari IK (
Indra Kenz), kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com