Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Aplikasi Binomo menjadi perbincangan hangat setelag salah satu afiliatornya, yakni Indra kenz ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, sejauh ini pemilik aplikasi berkedok trading binary option itu masih misteri.

Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menduga bahwa pemilik aplikasi tersebut ada di Indonesia.

"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca: Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Binomo

Bahkan pihaknya bisa memastikan bahwa aka nada tersangka baru terkait afiliator investasi bodong platform aplikasi binomo tersebut selain Indra kenz. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui payment gateway.

"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ujarnya.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering DipamerkanSelain itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap orang yang pernah menerima uang dari Indra Kenz. Jika saat diperiksa, orang tersebut terbukti memiliki niat jahat dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Terkait dengan seseorg atau pun yang merima sesuatu dari IK (Indra Kenz), kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler