Kabar Gembira, Kemendikbudristek Perbolehkan Sekolah Gelar PTM 100 Persen, Ini Syaratnya
Murianews
Kamis, 10 Maret 2022 16:18:40
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) membolehkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (
PTM) 100 persen. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan
PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dalam SKB itu, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan
PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.
Baca: Kasus Covid-19 Melejit, PTM di Jepara Jalan Terus"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (
PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri, dikutip dari
kompas.com, Kamis (10/3/2022)
Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan
PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
Baca: Kota Tegal Hentikan PTM di Semua Sekolah Mulai Hari Ini"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan
PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan
PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_262180" align="alignleft" width="880"]

Siswa mengikuti PTM seratus persen di SMP 1 Kudus (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) membolehkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (
PTM) 100 persen. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan
PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Dalam SKB itu, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan
PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.
Baca: Kasus Covid-19 Melejit, PTM di Jepara Jalan Terus
"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (
PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri, dikutip dari
kompas.com, Kamis (10/3/2022)
Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan
PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
Baca: Kota Tegal Hentikan PTM di Semua Sekolah Mulai Hari Ini
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan
PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan
PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com