PPATK Ungkap Investasi Bodong Hingga Rp 8 Triliun
Murianews
Kamis, 10 Maret 2022 12:02:21
[caption id="attachment_236264" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi pinjaman uang. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (
PPATK) mengungkap adanya 375 laporan transaksi investasi bodong dengan nilai total transaksi mencapai Rp 8 triliun. Selain itu, PPATK juga menghentikan transaksi dari 121 rekening terkait investasi ilegal. Adapun nilai rekening tersebut sebesar Rp 353 miliar.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar. Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya melihat aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor. Pihak tersebut memiliki kewajiban melaporkan kepada
PPATK.
Baca: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp 6 Triliun, PPATK Duga Ada Pencucian Uang"Tapi berdasarkan temuan
PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," katanya.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk juga untuk mengungkap adanya praktik pencucian uang.
Baca: Empat Rekening Indra Kenz Dibolkir PPATK, Berapa Uangnya?"Nah dalam konteks itu
PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak. Tapi ini terus kita eksplorasi lebih jauh," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_236264" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi pinjaman uang. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (
PPATK) mengungkap adanya 375 laporan transaksi investasi bodong dengan nilai total transaksi mencapai Rp 8 triliun. Selain itu, PPATK juga menghentikan transaksi dari 121 rekening terkait investasi ilegal. Adapun nilai rekening tersebut sebesar Rp 353 miliar.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar. Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya melihat aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor. Pihak tersebut memiliki kewajiban melaporkan kepada
PPATK.
Baca: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp 6 Triliun, PPATK Duga Ada Pencucian Uang
"Tapi berdasarkan temuan
PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," katanya.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk juga untuk mengungkap adanya praktik pencucian uang.
Baca: Empat Rekening Indra Kenz Dibolkir PPATK, Berapa Uangnya?
"Nah dalam konteks itu
PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak. Tapi ini terus kita eksplorasi lebih jauh," terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com