Produsen Minyak Goreng Diwajibklan Pasok 30 Persen Untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Murianews
Rabu, 9 Maret 2022 14:11:44
MURIANEWS, Jakarta- Seiring masih sulitnya masyarakat untuk mendapatkan
minyak goreng murah, membuat Kementerian perdagangan (Kemendag) harus memutar otak. Sebab, Instansi tersebut berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kemendag pun akan membuat kebijakan baru agar pasokan
minyak goreng dalam negeri aman, terutama menjalang Ramadhan hingga lebaran nanti. Mengingat pada saat itu, tingkat konsumsi masyarakat diperkirakan juga mengalami peningkatan.
Dalam hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku akan membuat kebijakan baru yang ditujukan kepada para produsen. Kebijakan tersebut terkait penambahan kapasoitas pasokan dalam negeri yang semula 20 persen, dinaikkan menjadi 30 persen.
Baca: Mendag Curiga Warga Timbun Minyak Goreng di Rumah"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini naik dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," ujar Muhammad Lutfi, dDikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (9/3/2022).
Lutfi mengatakan aturan tersebut berbentuk peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berharap begitu aturan baru terbit, seluruh eksportir
crude palm oil (CPO) dan produsen produk CPO dalam negeri wajib memasok sebesar 30 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini untuk DMO.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan kewajiban DMO bagi produsen
minyak goreng sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 lalu. Mereka mengklaim setelah kebijakan diberlakukan pasokan CPO berhasil mencapai 110.004 ton dan RBD palm olein 463.886 ton.
Baca: Bupati Jepara Berharap Distribusi Minyak Goreng Kembali LancarDari jumlah itu, total DMO yang sudah terdistribusi mencapai 415.787 ton. Pendistribusian tersebut dalam bentuk minyak goreng curah dan
minyak goreng kemasan.Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemendag akan terus diperkuat. Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_271244" align="alignleft" width="880"]

Salah satu warga Jepara membeli minyak goreng di mini market. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Seiring masih sulitnya masyarakat untuk mendapatkan
minyak goreng murah, membuat Kementerian perdagangan (Kemendag) harus memutar otak. Sebab, Instansi tersebut berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kemendag pun akan membuat kebijakan baru agar pasokan
minyak goreng dalam negeri aman, terutama menjalang Ramadhan hingga lebaran nanti. Mengingat pada saat itu, tingkat konsumsi masyarakat diperkirakan juga mengalami peningkatan.
Dalam hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku akan membuat kebijakan baru yang ditujukan kepada para produsen. Kebijakan tersebut terkait penambahan kapasoitas pasokan dalam negeri yang semula 20 persen, dinaikkan menjadi 30 persen.
Baca: Mendag Curiga Warga Timbun Minyak Goreng di Rumah
"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini naik dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," ujar Muhammad Lutfi, dDikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (9/3/2022).
Lutfi mengatakan aturan tersebut berbentuk peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berharap begitu aturan baru terbit, seluruh eksportir
crude palm oil (CPO) dan produsen produk CPO dalam negeri wajib memasok sebesar 30 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini untuk DMO.
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan kewajiban DMO bagi produsen
minyak goreng sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 lalu. Mereka mengklaim setelah kebijakan diberlakukan pasokan CPO berhasil mencapai 110.004 ton dan RBD palm olein 463.886 ton.
Baca: Bupati Jepara Berharap Distribusi Minyak Goreng Kembali Lancar
Dari jumlah itu, total DMO yang sudah terdistribusi mencapai 415.787 ton. Pendistribusian tersebut dalam bentuk minyak goreng curah dan
minyak goreng kemasan.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemendag akan terus diperkuat. Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com