BPJS jadi Syarat Urus Perpanjangan STNK, SIM dan SKCK, Kapan Mulai Berlaku?

Murianews
Selasa, 8 Maret 2022 11:08:27


[caption id="attachment_225837" align="alignleft" width="880"]
Bripka Hery Prayitno saat memberikan pengumuman dispensasi perpanjangan SIM kepada para pemohon. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk untuk perpanjangan SIM, STNK dan SCKS di kepolisian. lalu kapan kebijakan itu mulai diterapkan?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, hingga saat inipihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus perpanjangan STNK, SIM dan SKCK. Sementara implementasinya, saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," terangnya, dikutip dari detik.com, Selasa (8/3/2022).
Baca: Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan. Sebab, pihaknya tidak ingin ketika masyarakat sudah mulai aktif membayar pajak kendaraan, kemudian dipersulit lagi dengan aturan wajib menyertakan kartu BPJS tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
"Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya," terang Taslim.
Apabila sosialisais sudah dilakukan, maka perlahan masyarakat akan mengetahui mekanisme baru dalam perpanjangan SKTN, SIM maupun ketika hendak membuat SKCK. Tetapi apabila belum ada sosialisasi, tiba-tiba menerapkan kebijakan tersebut, nantinya yang repot malah masyarakat.
“Kita laksanakan secara bertahap. Yang penting masyarakat mengetahui terlebih dahulu, nanti kalau sudah tahu, saat mereka akan melakukan perpanjangan STNK kan pasti membawa kartu BPJS,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com

MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk untuk perpanjangan SIM, STNK dan SCKS di kepolisian. lalu kapan kebijakan itu mulai diterapkan?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, hingga saat inipihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus perpanjangan STNK, SIM dan SKCK. Sementara implementasinya, saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," terangnya, dikutip dari detik.com, Selasa (8/3/2022).
Baca: Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan. Sebab, pihaknya tidak ingin ketika masyarakat sudah mulai aktif membayar pajak kendaraan, kemudian dipersulit lagi dengan aturan wajib menyertakan kartu BPJS tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
"Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya," terang Taslim.
Apabila sosialisais sudah dilakukan, maka perlahan masyarakat akan mengetahui mekanisme baru dalam perpanjangan SKTN, SIM maupun ketika hendak membuat SKCK. Tetapi apabila belum ada sosialisasi, tiba-tiba menerapkan kebijakan tersebut, nantinya yang repot malah masyarakat.
“Kita laksanakan secara bertahap. Yang penting masyarakat mengetahui terlebih dahulu, nanti kalau sudah tahu, saat mereka akan melakukan perpanjangan STNK kan pasti membawa kartu BPJS,” tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com