Bali Uji Coba Bebas Karantina Mulai Hari Ini Bagi PPLN, Ini Yang Harus Disiapkan
Murianews
Senin, 7 Maret 2022 11:01:50
MURIANEWS, Bali- Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai hari ini, Senin (7/3/2022) bebas masuk melalui Bali. Bagkan PPLN tidak diwajibkan untuk melakukan karantina. Tetapi, ada ketentuannya, yakni bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Meneteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif (Menparekraf)
Sandiaga Uno mengatakan, status bebas karantina bagi PPLN itu sifatnya masih uji coba. Sehingga nantinya akan dievaluasi lagi.
"Kita
all out dan saya monitoring terus. Bahwa seluruh kementerian dan lembaga mendapat instruksi dari bapak Presiden Jokowi bahwa kesiapan dari uji coba ini mulai dari penyiapan surat edaran baru," ucapnya, Dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (7/3/2022)
Hal itu didukung dengan adanya berbagai kebijakan dari menteri terkait untuk melaksanakan uji coba PPLN Bali tanpa harus karantina terlebih dahulu.
Baca: Uji Coba Bebas Karantina Bagi Turis Asing di Bali Dimulai Hari Ini"Kebijakan visa baru yaitu Visa on Arrival (VoA) dari Kemenkumham, kesiapan Airlines dan bandara. Termasuk juga bagaimana mulai transportasi dari bandara ke hotel-hotel yang sudah tersertifikasi promosi kebijakan tanpa karantina serta akselerasi booster hingga 30%," lanjut dia.
Sandi juga menyebutkan petugas-petugas yang bersangkutan sudah siap merespons kebijakan ini.
"Petugas di lapangan sudah siap. Di bandara seluruh elemen dari pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan. Petugas sosial juga sudah sangat siap, petugas kesehatan di RS juga sudah siap," klaim dia.
Seluruh PPLN diwajibkan untuk menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pengawasan. Jika positif Covid-19, pendatang akan diminta mengikuti prosedur tertentu.
Baca: Begini Syarat Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Hilang"Apabila tidak ada gejala atau gejala ringan, PPLN dapat dipindahkan ke kamar isolasi yang akan disediakan oleh hotel. Kita akan awasi protokol kesehatan, jika gejala berat maka akan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk." ujarnya.Sandi menyebutkan peninjauan dan evaluasi akan terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bali."Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bali tentunya akan terus melakukan rapat evaluasi kebijakan ini. Jika ada lonjakan kasus, maka kami tidak akan ragu-ragu untuk mengevaluasi dan melakukan penyesuaian," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_259548" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Bali- Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai hari ini, Senin (7/3/2022) bebas masuk melalui Bali. Bagkan PPLN tidak diwajibkan untuk melakukan karantina. Tetapi, ada ketentuannya, yakni bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Meneteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif (Menparekraf)
Sandiaga Uno mengatakan, status bebas karantina bagi PPLN itu sifatnya masih uji coba. Sehingga nantinya akan dievaluasi lagi.
"Kita
all out dan saya monitoring terus. Bahwa seluruh kementerian dan lembaga mendapat instruksi dari bapak Presiden Jokowi bahwa kesiapan dari uji coba ini mulai dari penyiapan surat edaran baru," ucapnya, Dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (7/3/2022)
Hal itu didukung dengan adanya berbagai kebijakan dari menteri terkait untuk melaksanakan uji coba PPLN Bali tanpa harus karantina terlebih dahulu.
Baca: Uji Coba Bebas Karantina Bagi Turis Asing di Bali Dimulai Hari Ini
"Kebijakan visa baru yaitu Visa on Arrival (VoA) dari Kemenkumham, kesiapan Airlines dan bandara. Termasuk juga bagaimana mulai transportasi dari bandara ke hotel-hotel yang sudah tersertifikasi promosi kebijakan tanpa karantina serta akselerasi booster hingga 30%," lanjut dia.
Sandi juga menyebutkan petugas-petugas yang bersangkutan sudah siap merespons kebijakan ini.
"Petugas di lapangan sudah siap. Di bandara seluruh elemen dari pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan. Petugas sosial juga sudah sangat siap, petugas kesehatan di RS juga sudah siap," klaim dia.
Seluruh PPLN diwajibkan untuk menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk proses pengawasan. Jika positif Covid-19, pendatang akan diminta mengikuti prosedur tertentu.
Baca: Begini Syarat Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Hilang
"Apabila tidak ada gejala atau gejala ringan, PPLN dapat dipindahkan ke kamar isolasi yang akan disediakan oleh hotel. Kita akan awasi protokol kesehatan, jika gejala berat maka akan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk." ujarnya.
Sandi menyebutkan peninjauan dan evaluasi akan terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bali.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bali tentunya akan terus melakukan rapat evaluasi kebijakan ini. Jika ada lonjakan kasus, maka kami tidak akan ragu-ragu untuk mengevaluasi dan melakukan penyesuaian," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com