Masalah Klasik Penyerapan APBN
Murianews
Sabtu, 5 Maret 2022 08:54:57
KONDISI perekonomian Indonesia perlahan mulai membaik dari dampak cukup dalam oleh pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung cukup lama. Konsumsi dan belanja pemerintah masih menjadi pendorong dan menyumbang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Berbagai program pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional memiliki porsi yang cukup besar dalam postur APBN tahun 2022.
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga dibiayai dengan menggunakan dana APBN. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang baik dan komprehensif agar semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik serta tepat waktu.
Tetapi kendala yang dihadapi oleh satuan kerja sampai saat ini adalah terkait realisasi penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran yang lambat dapat mengakibatkan kerugian negara secara ekonomis (Herriyanto.H : 2012).
Permasalahan klasik yang sering terjadi pada instansi pemerintah adalah kondisi di mana penyerapan anggaran pada awal tahun (triwulan I) yang rendah dan melonjak signifikan pada akhir tahun (triwulan IV).
Pada tahun 2021 anggaran APBN kita sebesar 2.749,9 triliun, jumlah anggaran tersebut sangat besar dan tersebar ke seluruh kementerian negara/lembaga. Pengelolaan keuangan APBN harus transparan dan akuntabel agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan penyerapan anggaran APBN tahun 2021 pada triwulan I sebesar 19,02 persen, triwulan II sebesar 23,53 persen, triwulan III sebesar 23,15 persen, dan triwulan IV sebesar 35,64 persen. Kondisi ini menunjukan bahwa lonjakan signifikan penyerapan anggaran pada akhir tahun masih terjadi dan belum terselesaikan sampai saat ini.
Harapannya penyerapan anggaran pemerintah bisa lebih merata dan jangan sampai menumpuk pada triwulan terakhir. Bahkan apabila memungkinkan, realisasi penyerapan anggaran sebaiknya secepat mungkin setelah DIPA disahkan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
Hal ini agar dana APBN dapat digunakan untuk mendorong dan menstimulus perputaran roda perekonomian. Belanja pemerintah pusat memiliki peranan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan nasional, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Faktor LainPenyerapan anggaran yang tinggi pada akhir tahun ditunjukan dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun. Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, kita sering melihat fenomena banyaknya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di hotel yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pada akhir tahun.
Walaupun terkadang kegiatan yang pelaksanaanya pada akhir tahun tersebut, memang disebabkan oleh hal-hal tertentu yang bukan sepenuhnya kesalahan dari kementerian negara/lembaga. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
1. Kegiatan yang tergantung pada cuaca dan iklim misalnya kegiatan penanaman, budidaya dan lainnya.
2. Kegiatan yang karakteristiknya yang harus dilakukan diakhir tahun misalnya kegiatan terkait monitoring dan evaluasi.
3. Kegiatan mandatori/penugasan khusus yang pelaksanannya menjelang akhir tahun, pada umumnya berupa kegiatan yang bersumber dari APBN Perubahan.4. Kegiatan yang dananya belum tersedia, dan apabila kebutuhan dana tersebut memerlukan dilakukan revisi DIPA.Berbagai kondisi di atas jangan dijadikan sebagai alasan pembenaran bagi kementerian negara/lembaga yang realisasinya banyak menumpuk di akhir tahun.
Pengawasan KetatUpaya perbaikan harus terus dilakukan oleh semua kementerian negara/lembaga agar penyerapan anggarannya lebih merata dan lebih cepat terealisasi. Beberapa solusi untuk meningkatkan penyerapan anggaran APBN antara lain:Menyusun rencana penarikan dana yang ideal dan akurat. Dalam penyusunannya harus sudah mempertimbangkan jenis kegiatan, karakteristik kegiatan serta waktu pelaksanaannya. Sehingga rencana penarikan dana yang tersusun benar-benar mendekati kondisi riil serta apabila terjadi deviasi tidak terlalu tinggi.Peran serta kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kementerian negara/lembaga dalam mengawal pelaksanaan kegiatan dan rencana penyerapan anggaran yang dikelolanya.Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan APBN yang ketat dan rutin. Hal ini bertujuan agar dapat terdeteksi sejak awal apabila ada penyerapan anggaran yang tidak sesuai target. Sehingga dapat dilakukan perbaikan agar penyerapan anggaran kembali meningkat.Perencanaan yang baik diwujudkan dengan rencana penarikan dana yang tepat dan akurat. Selain itu dukungan peran setiap kepala satuan kerja dalam mengawal pelaksanaan kegiatan, serta dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahn klasik dalam penyerapan angaran.Perencanaan yang baik dan akurat akan membuat penyerapan lebih merata dan sesuai dengan kondisi serta karakteristik kegiatan yang dilaksanakan, sehingga dapat dihindari penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun.APBN merupakan instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan nasional, oleh karena harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasi penyerapan anggaran yang cepat dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran dapat mendorong roda perekonomian dan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.Harapannya APBN memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (*)
*) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
[caption id="attachment_276078" align="alignleft" width="150"]

Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev *)[/caption]
KONDISI perekonomian Indonesia perlahan mulai membaik dari dampak cukup dalam oleh pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung cukup lama. Konsumsi dan belanja pemerintah masih menjadi pendorong dan menyumbang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Berbagai program pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional memiliki porsi yang cukup besar dalam postur APBN tahun 2022.
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga dibiayai dengan menggunakan dana APBN. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang baik dan komprehensif agar semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik serta tepat waktu.
Tetapi kendala yang dihadapi oleh satuan kerja sampai saat ini adalah terkait realisasi penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran yang lambat dapat mengakibatkan kerugian negara secara ekonomis (Herriyanto.H : 2012).
Permasalahan klasik yang sering terjadi pada instansi pemerintah adalah kondisi di mana penyerapan anggaran pada awal tahun (triwulan I) yang rendah dan melonjak signifikan pada akhir tahun (triwulan IV).
Pada tahun 2021 anggaran APBN kita sebesar 2.749,9 triliun, jumlah anggaran tersebut sangat besar dan tersebar ke seluruh kementerian negara/lembaga. Pengelolaan keuangan APBN harus transparan dan akuntabel agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan penyerapan anggaran APBN tahun 2021 pada triwulan I sebesar 19,02 persen, triwulan II sebesar 23,53 persen, triwulan III sebesar 23,15 persen, dan triwulan IV sebesar 35,64 persen. Kondisi ini menunjukan bahwa lonjakan signifikan penyerapan anggaran pada akhir tahun masih terjadi dan belum terselesaikan sampai saat ini.
Harapannya penyerapan anggaran pemerintah bisa lebih merata dan jangan sampai menumpuk pada triwulan terakhir. Bahkan apabila memungkinkan, realisasi penyerapan anggaran sebaiknya secepat mungkin setelah DIPA disahkan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
Hal ini agar dana APBN dapat digunakan untuk mendorong dan menstimulus perputaran roda perekonomian. Belanja pemerintah pusat memiliki peranan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan nasional, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Faktor Lain
Penyerapan anggaran yang tinggi pada akhir tahun ditunjukan dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun. Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, kita sering melihat fenomena banyaknya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di hotel yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pada akhir tahun.
Walaupun terkadang kegiatan yang pelaksanaanya pada akhir tahun tersebut, memang disebabkan oleh hal-hal tertentu yang bukan sepenuhnya kesalahan dari kementerian negara/lembaga. Beberapa kegiatan tersebut antara lain:
1. Kegiatan yang tergantung pada cuaca dan iklim misalnya kegiatan penanaman, budidaya dan lainnya.
2. Kegiatan yang karakteristiknya yang harus dilakukan diakhir tahun misalnya kegiatan terkait monitoring dan evaluasi.
3. Kegiatan mandatori/penugasan khusus yang pelaksanannya menjelang akhir tahun, pada umumnya berupa kegiatan yang bersumber dari APBN Perubahan.
4. Kegiatan yang dananya belum tersedia, dan apabila kebutuhan dana tersebut memerlukan dilakukan revisi DIPA.
Berbagai kondisi di atas jangan dijadikan sebagai alasan pembenaran bagi kementerian negara/lembaga yang realisasinya banyak menumpuk di akhir tahun.
Pengawasan Ketat
Upaya perbaikan harus terus dilakukan oleh semua kementerian negara/lembaga agar penyerapan anggarannya lebih merata dan lebih cepat terealisasi. Beberapa solusi untuk meningkatkan penyerapan anggaran APBN antara lain:
Menyusun rencana penarikan dana yang ideal dan akurat. Dalam penyusunannya harus sudah mempertimbangkan jenis kegiatan, karakteristik kegiatan serta waktu pelaksanaannya. Sehingga rencana penarikan dana yang tersusun benar-benar mendekati kondisi riil serta apabila terjadi deviasi tidak terlalu tinggi.
Peran serta kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kementerian negara/lembaga dalam mengawal pelaksanaan kegiatan dan rencana penyerapan anggaran yang dikelolanya.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan APBN yang ketat dan rutin. Hal ini bertujuan agar dapat terdeteksi sejak awal apabila ada penyerapan anggaran yang tidak sesuai target. Sehingga dapat dilakukan perbaikan agar penyerapan anggaran kembali meningkat.
Perencanaan yang baik diwujudkan dengan rencana penarikan dana yang tepat dan akurat. Selain itu dukungan peran setiap kepala satuan kerja dalam mengawal pelaksanaan kegiatan, serta dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahn klasik dalam penyerapan angaran.
Perencanaan yang baik dan akurat akan membuat penyerapan lebih merata dan sesuai dengan kondisi serta karakteristik kegiatan yang dilaksanakan, sehingga dapat dihindari penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun.
APBN merupakan instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan nasional, oleh karena harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasi penyerapan anggaran yang cepat dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran dapat mendorong roda perekonomian dan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.
Harapannya APBN memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (*)
*) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)