Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Angelina Sondakh rupanya belum bebas murni dari hukumannya berupa penjara 10 tahun. Sehingga Angie masih harus wajib lapor Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan. Lantaran, pembebasan Angelina berdasarkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Bapas Kelas 1 jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, terhitung mulai 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni.

“Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan" kata Ricky, dikutip dari Cnnindonesia.com, Jumat (4/3/2022).

Baca: Setelah 10 Tahun di Penjara Karena Kasus Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh Hari Ini Bebas

Ricky menegaskan, Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. Angelina Sondakh, sambungnya, akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin,” terangnya.Baca: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia“Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," imbuhnya.Lebih lanjut, Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler