Rabu, 19 November 2025


Roy Suryo menilai, perkataan Menag Yaqut tersebut sudah masuk dalam kategori ujaran kebencian. Sebab, adzan yang merupakan bagian dari ritual peribadatan, dibandingkan dengan gonggingan anjing.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/2/2022).

BacaHeboh Menag Yaqut Bandingkan Ketergangguan Akibat Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pihaknya juga mengaku akan membawa sejumlah bukti. Sehingga laporan yanh dilayangkan tidak hanya sebatas laporan semata. Bukti itu diantaranya adalah rekaman audio visual statemen Yaqut dan pemberitaan berbagai media.

BacaMenag Urusi Pengeras Suara Masjid, Nusron Anggap Kurang Kerjaan

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja. Kita bawa bukti-buktinya," kata dia.Rencananya, Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya hari ini. Didukung dengan berbagai bukti yang sudah dimiliki.Berikut ini adalah ucapan Menag Yaqut yang dinilai Roy Suryo telah menistakan agama."Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler